Tugas Pokok dan Fungsi
Pelayanan Penyelesaian dokumen Pertangguangjawaban Keuangan
- Meningkatkan keahlian staf keuangan, bendahara dan unit kerja melalui pertemuan berkala.
- Mengikutsertakan staf keuangan dalam pelatihan dan sosialisasi aturan-aturan di bidang keuangan.
- Menyusun manual keuangan.
- Sistem Informasi.
Menyusun rencana, mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Biro Keuangan serta merumuskan kebijaksanaan teknis di bidang keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
Meningkatkan penyebarluasan kebijakan-kebijakan baru melalui pengumuman online.
Meningkatkan fungsi pelayanan melalui penggunaan aplikasi chat dan social media.
Mengembangkan sistem informasi manajemen untuk mendukung pelayanan keuangan yang berkualitas dalam pengambilan keputusan.